50 Perusahaan Nakal Pemicu Karhutla Ditindak, 1 di Riau
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas korporasi nakal yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai penjuru Tanah Air. Penindakan berskala masif ini dijalankan sebagai manifestasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa mandat presiden dalam Inpres tersebut bersifat mutlak dan tanpa kompromi. Pemerintah memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang sengaja membakar lahan di tengah ancaman cuaca ekstrem dan puncak kemarau panjang.”Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Menteri Jumhur dalam keterangan resminya, Ahad (13/9/2026).Berdasarkan data KLH, sejauh ini kementerian telah menyegel sebanyak 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total luasan konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan menjadi episentrum penindakan terluas dengan total 36 badan usaha dan luasan lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare.Kalimantan Barat mencatatkan jumlah penindakan terbanyak dengan 18 badan usaha (12.920,88 hektare), disusul Kalimantan Selatan 6 badan usaha (6.476,94 hektare), Kalimantan Tengah 6 badan usaha (2.684,02 hektare), Kalimantan Timur 4 badan usaha (1.244,81 hektare), serta Kalimantan Utara 2 badan usaha (308,07 hektare).























