Home > Berita > Umum

Langkah Pemuda 23 Tahun Terhenti saat Polisi Siak Mengamankannya di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11

Sabtu, 12 September 2026 18:12 WIB
Tim Redaksi
blangkah-pemuda-23-tahun-terhenti-saat-polisi-siak-mengamankannya-di-jalan-lintas-perawangminas-kmPenangkapan. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

SIAK, POTRETNEWS.com — Langkah seorang pemuda berusia 23 tahun di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, tiba-tiba terhenti. Dia tak bisa melanjutkan perjalanan setelah polisi mengamankannya.

Pemuda berinisial MB alias A itu diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Barang yang dibawanya pun bukan dalam jumlah kecil. Polisi menemukan sabu seberat 1.024,5 gram atau lebih dari satu kilogram. MB diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Ahad (6/9/2026) malam. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers. Kapolres didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar.

”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11,” kata Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengintai kawasan yang disebut warga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.

Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melihat seorang pria mengendarai Honda Scoopy. Sepeda motor tersebut menggunakan nomor polisi BM 3348 ABX. Pria itu kemudian berhenti di pinggir jalan. Tak lama berselang, ia mengambil sebuah kantong berwarna hitam.

Gerak-geriknya langsung diamati petugas. Polisi kemudian memastikan isi kantong tersebut. Ternyata terdapat satu paket besar sabu.

”Petugas kemudian melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat tersangka berhenti dan mengambil sebuah kantong, anggota langsung melakukan penyergapan,” ujar kapolres.

Penyergapan dilakukan saat tersangka masih berada di lokasi. Polisi langsung mengamankan MB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 1.024,5 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu plastik hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA.

Kemudian satu kantong berwarna hitam bermerek Celcius. Satu kantong plastik hitam turut diamankan. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix.

Sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka ikut dibawa sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, MB mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A.

Sosok yang disebut tersangka tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang atau DPO. ”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir. Barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Sepuh.

Polisi kini masih memburu sosok tersebut. Pengembangan kasus juga terus dilakukan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tandasnya. MB diketahui tidak bekerja. Ia merupakan warga Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampungdalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Hasil tes urine MB juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal yang hadir dalam konferensi pers menyatakan dukungan terhadap upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama.

”Pemerintah Kabupaten Siak mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Syamsurizal. Ia menyebut narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

”Ini menjadi perhatian kita bersama karena narkoba sangat merusak generasi muda. Kita harus bersinergi agar peredaran narkotika bisa ditekan,” ujarnya.

Syamsurizal juga mengajak masyarakat ikut membantu aparat. ”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada aparat,” katanya.

Atas kasus tersebut, MB dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setelah konferensi pers, barang bukti narkotika tersebut langsung dimusnahkan.

Kapolres Siak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan peredaran narkoba tumbuh di lingkungan masing-masing.

”Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” kata Sepuh.

”Kami mengimbau masyarakat jangan takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.***

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id