Segel KPK di Ruang Dirjen Bea dan Cukai Tiba-Tiba Raib padahal Penyidik tak Pernah Melepas

Kamis, 10 September 2026 08:25 WIB
Tim Redaksi
bsegel-kpk-di-ruang-dirjen-bea-dan-cukai-tibatiba-raib-padahal-penyidik-tak-pernah-melepasbPenyegelan. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Foto ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama yang disegel terkait penyidikan kasus rasuah di lingkungan DJBC diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, segel itu tiba-tiba telah terlepas padahal penyidik tidak melakukan pelepasan.

Jaksa mengungkap hal itu saat sidang pemeriksaan saksi bernama Ayu Sukorini yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2026).

Jaksa awalnya menampilkan gambar pintu tersegel kepada Ayu dan mempertanyakan keterkaitan pintu tersebut dengan ruangan kerja Dirjen.

"Jadi intinya ini pintu akses yang ada yang bisa connect ke ruangan Dirjen Bea Cukai?" tanya jaksa. "Saya kira begitu ya, Pak," jawab Ayu. "Kemudian pintu ini, Ibu?" tanya jaksa. "Tidak terlalu spesifik ke mana ya. Tapi kelihatannya itu ruang-ruangan, eh pintu-pintu yang ada di ruang Pak Dirjen," jawab Ayu.

Setelah itu, jaksa memberikan pernyataan kepada Majelis Hakim bahwa pintu-pintu tersebut sebenarnya telah disegel saat KPK melakukan penindakan. Namun, segel itu terlepas tanpa diketahui tim penyidik.

"Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, kami ingin menyampaikan di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai saat itu," kata jaksa.

”Kemudian, kami mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," sambung jaksa dilansir Sindonews.

Jaksa kembali mengungkap bahwa alasan tim JPU menampilkan ini dilatarbelakangi adanya intervensi dari pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diproses KPK.

Setelah pernyataan ini, tim kuasa hukum terdakwa meminta agar para terdakwa berfokus kepada agenda pemeriksaan saksi. Permintaan kuasa hukum tersebut kemudian dipertegas oleh majelis hakim.

"Sekiranya ada pengetahuan saksi terkait itu ya silakan. Tapi, kalau tidak ada sama sekali kan ya kita kembali ke fokus perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id