Kurangi Risiko Paparan Kabut Asap, Siswa di Kuantan Singingi Belajar Daring pada 10-11 September

Rabu, 09 September 2026 18:28 WIB
Tim Redaksi
bkurangi-risiko-paparan-kabut-asap-siswa-di-kuantan-singingi-belajar-daring-pada-1011-septemberbPengumuman pembelajaran jarak jauh. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kondisi kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat membuat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat menyesuaikan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Melalui surat edaran tertanggal 9 September 2026, Disdikpora Kuansing menetapkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa pada Kamis-Jumat, 10-11 September 2026, dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap siswa dan warga sekolah, mengingat kualitas udara di sejumlah wilayah Kuansing berada pada kategori tidak sehat.

Dengan kebijakan ini, siswa tidak perlu datang ke sekolah selama dua hari tersebut. Proses pembelajaran tetap berlangsung dari rumah dengan metode daring maupun bentuk pembelajaran lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa. Disdikpora juga meminta sekolah memberikan materi pembelajaran secara sederhana dan tidak membebani siswa selama pelaksanaan PJJ.

Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Siswa diharapkan lebih banyak berada di dalam rumah selama kondisi kabut asap masih terjadi.

Disdikpora Kuansing menyatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilakukan apabila kondisi kualitas udara membaik dan kabut asap mulai berkurang. Untuk pelaksanaan pembelajaran pada hari-hari berikutnya, Disdikpora akan melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dengan mengacu pada informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikpora Kuansing, H. Herizon, S.Pd.SD., MM, dan ditujukan kepada jajaran satuan pendidikan serta orang tua/wali murid.***

wwwwww
www.amsi.or.id