Perantau Asal Rokan Hilir Riau Ditangkap di Batangjambu Sumut, Diduga Terlibat Sindikat Sabu
Terduga pelaku bandar sabu, Mamat. (Foto: dok. Satnarkoba Deli Serdang via MISTAR)DELISERDANG, POTRETNEWS.com — Seorang perantau asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Mamat, 34 tahun, ditangkap Satnarkoba Polresta Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) karena diduga menjadi agen sabu di Kecamatan Batangkuis. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3,86 gram sabu.
Mamat ditangkap personel Satnarkoba Polresta Deliserdang tidak jauh dari rumahnya di Desa Batangjambu, Dusun V, Kecamatan Batangkuis, Sabtu (5/9/2026).Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram. Selain itu, petugas turut menyita sebuah telepon seluler Android, sekop plastik, dan satu blok plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.”Berdasarkan hasil penyelidikan, Mamat diduga menjalankan aktivitas sebagai agen sabu di wilayah Kecamatan Batangkuis. Dalam penjualan narkotika tersebut, ia mengaku memperoleh keuntungan Rp300 ribu per hari," katanya, Selasa (8/9/2026), dilansir mistar.id.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang Unit I Subnit I terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Batangkuis.























