Panik Didatangi Polisi, Pekerja Penambangan Emas Ilegal Kabur Nyebur ke Tengah Sungai Kuantan

Selasa, 08 September 2026 16:14 WIB
Tim Redaksi
bpanik-didatangi-polisi-pekerja-penambangan-emas-ilegal-kabur-nyebur-ke-tengah-sungai-kuantanbNyebur ke sungai. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Kuantan kembali terendus. Kali ini, sebuah mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis stingkai ditemukan tengah beroperasi di Desa Pulaukedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (7/9/2026).

Yang menarik, kedatangan polisi membuat orang yang diduga sebagai operator PETI memilih melarikan diri. Bukan lewat jalur darat, pelaku justru berenang ke tengah Sungai Kuantan untuk menghindari petugas. "Informasi mengenai aktivitas PETI tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuansing," ujar Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, Selasa (8/9/2026).

Linter mengungkapkan, warga melaporkan adanya satu unit stingkai yang beroperasi di depan rumah warga. Aktivitas itu disebut telah pernah diingatkan agar dihentikan. Namun, mesin penambangan kembali ditemukan beroperasi.

"Merespons laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak melakukan pengecekan," ujar AKP Linter.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati mesin stingkai sedang digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, ketika mengetahui kedatangan petugas, orang yang diduga sebagai pelaku langsung meninggalkan lokasi.

”Penambang kemudian memilih berenang menuju bagian tengah sungai dan berhasil meloloskan diri," jelasnya. Polisi selanjutnya mengambil tindakan terhadap mesin serta peralatan PETI yang ditinggalkan. Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti.

”Setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan maupun keamanan melalui saluran pengaduan yang tersedia," ujar AKP Linter.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. "Selain berhadapan dengan konsekuensi hukum, aktivitas PETI juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem sungai," pungkas Linter.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id