Satu Perusahaan di Riau Disegel Diduga Jadi Biang Kerok Karhutla
Penyegelan lahan terbakar oleh KLH/BPLH. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)JAMBI, POTRETNEWS.com — Sebanyak 30 badan usaha atau perusahaan di tujuh provinsi ditindak terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026. Satu di antara perusahaan itu berada di Riau.
Tindakan berupa penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) itu dikeluarkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut diduga biang kerok karhutla hingga memicu munculnya kabut asap.Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago mengatakan, dari 30 perusahaan tersebut, tidak terdapat badan usaha yang disegel di Provinsi Jambi. ”Ada 30 perusahaan yang disegel. Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada. Datanya ada dengan kita," kata Dasrul di Kota Jambi, Jumat (5/9/2026).Selanjutnya, Sumatra Selatan mencatat lima badan usaha dengan luas lahan terbakar 3.758,12 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan terdapat enam badan usaha dengan luas area terbakar 3.215,46 hektare. Di Kalimantan Tengah, lima badan usaha memiliki area terbakar seluas 2.841,37 hektare.Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat dua badan usaha dengan luas lahan terbakar 387,19 hektare. Lampung juga terdapat dua badan usaha dengan area terbakar 271,20 hektare. Adapun Riau menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang disegel paling sedikit, yakni satu perusahaan. Luas area yang terbakar mencapai 11,91 hektare.























