Satu Perusahaan di Riau Disegel Diduga Jadi Biang Kerok Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 08:13 WIB
Tim Redaksi
bsatu-perusahaan-di-riau-disegel-diduga-jadi-biang-kerok-karhutlabPenyegelan lahan terbakar oleh KLH/BPLH. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

JAMBI, POTRETNEWS.com — Sebanyak 30 badan usaha atau perusahaan di tujuh provinsi ditindak terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026. Satu di antara perusahaan itu berada di Riau.

Tindakan berupa penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) itu dikeluarkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut diduga biang kerok karhutla hingga memicu munculnya kabut asap.

Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago mengatakan, dari 30 perusahaan tersebut, tidak terdapat badan usaha yang disegel di Provinsi Jambi. ”Ada 30 perusahaan yang disegel. Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada. Datanya ada dengan kita," kata Dasrul di Kota Jambi, Jumat (5/9/2026).

Selanjutnya, Sumatra Selatan mencatat lima badan usaha dengan luas lahan terbakar 3.758,12 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan terdapat enam badan usaha dengan luas area terbakar 3.215,46 hektare. Di Kalimantan Tengah, lima badan usaha memiliki area terbakar seluas 2.841,37 hektare.

Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat dua badan usaha dengan luas lahan terbakar 387,19 hektare. Lampung juga terdapat dua badan usaha dengan area terbakar 271,20 hektare. Adapun Riau menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang disegel paling sedikit, yakni satu perusahaan. Luas area yang terbakar mencapai 11,91 hektare.

Prinsip Strict Liability

Dasrul menegaskan penindakan terhadap perusahaan tersebut mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Dengan prinsip ini, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.

Menurut Dasrul, penyegelan menjadi bukti pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap perusahaan yang dinilai lalai ataupun sengaja membiarkan wilayah konsesinya terbakar. "Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan," ujarnya dilansir beritasatu.com.

KLH/BPLH memastikan langkah penegakan hukum tersebut tidak berhenti pada penyegelan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan, termasuk melalui proses hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id