Riau Jadi Wilayah dengan Jumlah Tersangka Karhutla Terbanyak

Sabtu, 05 September 2026 17:09 WIB
Tim Redaksi
briau-jadi-wilayah-dengan-jumlahtersangka-karhutla-terbanyakbTersangka kasus karhutla di Riau. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 4 September 2026, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 169 laporan polisi yang ditangani sepanjang tahun ini.

Dari ratusan perkara tersebut, luas areal yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Polisi menyebut mayoritas tersangka sejauh ini merupakan perorangan yang melakukan pembakaran di lahan sekitar tempat tinggal atau lahan miliknya sendiri. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, salah satu motif yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut adalah pembakaran untuk membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.

Riau Sumbang Tersangka Terbanyak

Dari data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni mencapai 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Kemudian Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

Polri menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti dalam proses hukum. “Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang.

Menurutnya, langkah kepolisian tidak berhenti pada penanganan kebakaran setelah api muncul, tetapi juga diarahkan untuk menindak dugaan tindak pidana yang menjadi penyebab kebakaran.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 5 September 2026.

Ribuan Hektare Lahan Terbakar

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang masuk, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara 79 perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan. Dari sisi luas lahan yang terbakar, Riau juga menjadi wilayah dengan angka terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare. Selanjutnya, Kalimantan Barat mencatat luas areal terbakar 1.696,3 hektare dan Lampung 637,4 hektare.

Polri menyatakan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran meluas.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Polri berharap penindakan terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas bagi lingkungan dan masyarakat.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id