Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPP PPPK Disdikbud Rokan Hilir Segera Disidang

Selasa, 01 September 2026 21:25 WIB
Tim Redaksi
bpraperadilan-ditolak-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-tpp-pppk-disdikbud-rokan-hilir-segeraSidang praperadilan. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Upaya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.

Setelah melalui proses panjang di tingkat penyidikan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini kini telah siap disidangkan. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Y oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026. Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir.

Empat hari berselang, tepatnya Selasa 18 Agustus 2026, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Proses menuju persidangan sempat tertunda karena adanya permohonan praperadilan. Tersangka Y, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir, melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik pada 22 Juni 2026.

Kuasa hukum Y menilai penetapan tersangka keliru dan hanya didasarkan pada jabatan yang diemban kliennya. Sidang perdana praperadilan digelar di PN Rokan Hilir pada Rabu, 26 Agustus 2026. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti dari kedua belah pihak, selama tujuh hari Hakim Tunggal akhirnya menjatuhkan putusan.

Dalam putusannya, Hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan dari kuasa hukum Tersangka Y. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Y sah menurut hukum.

"Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Y sebagai tersangka. Selain itu, Y juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu dalam proses penyidikan sebelum dinaikkan statusnya," jelas Kajari Rohil melalui Kasi Intel Alfriwan Putra, S.H.

Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan tersebut lanjut Kasi Intel, merujuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 2026, maka proses hukum perkara dugaan korupsi TPP PPPK ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

"Agenda sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Di persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi untuk menguji materi perkara," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi TPP PPPK Disdikbud Rohil TA 2025 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak tambahan penghasilan para tenaga PPPK di lingkungan pendidikan.

Kejari Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke pengadilan.***

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww
www.amsi.or.id