Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPP PPPK Disdikbud Rokan Hilir Segera Disidang
Sidang praperadilan. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Upaya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Setelah melalui proses panjang di tingkat penyidikan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini kini telah siap disidangkan. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Y oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026. Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir.Empat hari berselang, tepatnya Selasa 18 Agustus 2026, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.Proses menuju persidangan sempat tertunda karena adanya permohonan praperadilan. Tersangka Y, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir, melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik pada 22 Juni 2026.Kuasa hukum Y menilai penetapan tersangka keliru dan hanya didasarkan pada jabatan yang diemban kliennya. Sidang perdana praperadilan digelar di PN Rokan Hilir pada Rabu, 26 Agustus 2026. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti dari kedua belah pihak, selama tujuh hari Hakim Tunggal akhirnya menjatuhkan putusan.























