PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa lebih dari 50 orang guna mendalami penyidikan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.
Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap saksi maupun pihak terkait. Di saat yang sama, proses penghitungan dugaan kerugian keuangan negara tengah dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidikan masih berjalan sehingga pemeriksaan saksi belum berhenti.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi atau pihak terkait secara simultan dengan penghitungan kerugian yang dilakukan auditor dari BPKP," ujar Zikrullah, Senin (31/8/2026).Ia menyebut jumlah saksi yang sudah diperiksa telah mencapai lebih dari 50 orang.Namun, Kejati Riau belum dapat memastikan jumlah akhir saksi yang akan dimintai keterangan karena penyidikan masih berlangsung. "Lebih dari 50 saksi," kata Zikrullah.Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan Dumai. Mereka di antaranya berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, hingga pihak swasta. "Antara lain pihak dari Pelindo Dumai, KSOP Dumai, dan pihak swasta," ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk mendalami rangkaian pelaksanaan jasa layanan kapal sekaligus mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan tersebut.Selain meminta keterangan puluhan saksi, penyidik Kejati Riau sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.Penggeledahan pertama dilakukan pada Rabu (15/4/2026). Saat itu, penyidik mendatangi Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.Pada hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di Kantor KSOP Kelas I Dumai dan Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.Sehari berikutnya, Kamis (16/4/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berkaitan dengan aktivitas jasa kepelabuhanan.Enam lokasi tersebut yakni; PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.Barang bukti tersebut kemudian dianalisis untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.Kasus dugaan korupsi jasa layanan kapal ini telah masuk tahap penyelidikan sejak Februari 2025.Penyidik Kejati Riau sebelumnya mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai pada periode 2015 hingga 2022.Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Mereka antara lain berasal dari KSOP, badan usaha pelabuhan (BUP) yang melaksanakan jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.Untuk mengurai perkara yang berkaitan dengan aspek teknis pelayaran tersebut, Kejati Riau juga melibatkan sejumlah ahli.Para ahli berasal dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian.Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan pihak terkait bersamaan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.***