Sopir Asal Kampar Riau Diduga Gelapkan 5 Ton Beras Milik Gudang Beras JM di Sumsel

Jum'at, 28 Agustus 2026 12:05 WIB
Tim Redaksi
bsopir-asal-kampar-riau-diduga-gelapkan-5-ton-beras-milik-gudang-beras-jm-di-sumselbSopir yang diduga menggelapkan beras ditangkap. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

OGAN ILIR, POTRETNEWS.com — Seorang sopir berinisial HAJ (52), warga Lubuksakat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 5 ton beras milik Gudang Beras JM di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan (Sumsel). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan setelah menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/SPKT/RES OI/SEK PML/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Juli 2026. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir berhasil diamankan setelah sempat berada di luar wilayah Sumsel.

Dilansir dari palpos.co,Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari menjelaskan, peristiwa penggelapan itu bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, tersangka mendapat tugas mengangkut pesanan sebanyak 5 ton beras dari Gudang Beras JM menuju Gudang Aseng di Palembang menggunakan truk BG 8204 TF.

Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke lokasi tujuan tidak pernah sampai. Muatan beras tersebut diduga digelapkan oleh tersangka. Sementara kendaraan yang digunakan ditemukan dalam kondisi kosong dan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Pegayut.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas wilayah.

Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan bersama Unit Reskrim Polsek Pulaupunjung dan Resmob Polres Dharmasraya akhirnya berhasil menangkap HAJ pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.  "Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan terhadap muatan beras sebanyak 5 ton milik Gudang Beras JM," pungkas kapolsek.***

Kategori : Hukrim, Kampar, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id