Sopir Asal Kampar Riau Diduga Gelapkan 5 Ton Beras Milik Gudang Beras JM di Sumsel
Sopir yang diduga menggelapkan beras ditangkap. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)OGAN ILIR, POTRETNEWS.com — Seorang sopir berinisial HAJ (52), warga Lubuksakat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 5 ton beras milik Gudang Beras JM di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan (Sumsel).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan setelah menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/SPKT/RES OI/SEK PML/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Juli 2026. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir berhasil diamankan setelah sempat berada di luar wilayah Sumsel.Dilansir dari palpos.co,Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari menjelaskan, peristiwa penggelapan itu bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.Saat itu, tersangka mendapat tugas mengangkut pesanan sebanyak 5 ton beras dari Gudang Beras JM menuju Gudang Aseng di Palembang menggunakan truk BG 8204 TF.Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke lokasi tujuan tidak pernah sampai. Muatan beras tersebut diduga digelapkan oleh tersangka. Sementara kendaraan yang digunakan ditemukan dalam kondisi kosong dan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Pegayut.























