Modus Pikap L-300 Membawa Kambing, Penyelundupan Sabu 19 Kg dari Aceh ke Riau Digagalkan Polisi

Jum'at, 28 Agustus 2026 14:21 WIB
Tim Redaksi
bmodus-pikap-l300-membawa-kambing-penyelundupan-sabu-19-kg-dari-aceh-ke-riau-digagalkan-polisibMobil pikap L-300. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

MEDAN, POTRETNEWS.com — Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran sabu di rest area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.

“Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kg diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (27/8).

Ia menyebutkan, personel juga mengamankan dua orang berinisial SB (51), Muarojambi, Provinsi Jambi dan AS alias Farid (22) warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut).

“Kedua orang yang ditangkap itu berperan sebagai kernet dan sopir,” sebutnya bahwa pelaku SB berdasarkan pemeriksaan mengaku barang bukti narkoba itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Aceh Timur atas suruhan seseorang berinisial JK.

“Sabu seberat 19 kg itu dibawa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru dan Lampung,” ujar Andy kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba itu kepada pemesannya. Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu itu telah ditahan di Mapolda Sumut guna diproses hukum. 

“Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru. Sementara personel masih mengembangkan peredaran narkotika itu untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.***

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id