Buruh Tani di Rokan Hilir Jadi Tersangka Karhutla, Bermula dari Ukur Lahan sambil Merokok
Terduga pembakar lahan ditangkap. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir, Riau menetapkan pria berinisial MA alias Ajyar bin Zulkarnain (28), seorang buruh tani, sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan.
Lahan yang terbakar itu berlokasi di Kepenghuluan Rajabejamu, Kecamatan Sinaboi. Kebakaran menghanguskan sekitar 30 hektare lahan.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sepakat, Dusun II, RT 002/RW 002, Kepenghuluan Raja Bejamu."Lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas," ujar Kris Tofel, Kamis (27/8/2026). Kris Tofel menjelaskan kasus ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Raja Bejamu menerima informasi dari masyarakat mengenai kepulan asap pada 6 Agustus 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi. Di lokasi, petugas menemukan warga sedang berusaha memadamkan api.Diketahui api itu berasal dari lahan lain yang berjarak sekitar 200 meter dari lahannya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui titik awal api.























