Bakar Ranting Kayu Pakai Mancis Picu Karhutla 15 Hektare di Kampar Riau, Ibu Paruh Baya Jadi Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026 18:25 WIB
Tim Redaksi
bbakar-ranting-kayu-pakai-mancis-picu-karhutla-15-hektare-di-kampar-riau-ibu-paruh-baya-jadiPenahanan seorang ibu paruh baya kasus karhutla. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Seorang perempuan paruh baya berinisial NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rimbopanjang, Kampar, Riau. Dia ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena lokasi kebakaran berada di area Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, yang sebelumnya sempat direncanakan menjadi titik kunjungan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/8/2026), meski agenda tersebut akhirnya batal.

Kepala Polsek Tambang, AKP Aulia Rahman, menjelaskan bahwa kebakaran lahan tersebut dipicu oleh unsur kelalaian yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Setelah barang bukti lengkap dan gelar perkara maka ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan dengan luas sekitar 15 hektare,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/8/2026).

Bagaimana awal mula kebakaran diketahui?

Kebakaran lahan pertama kali terdeteksi pada Senin (10/8/2026). Informasi awal datang dari Ketua RT setempat, Alfiandi, yang melaporkan adanya titik api kepada Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang, Aipda Dedi Pebriadi, sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera menuju lokasi kejadian.

Di lapangan, ia menemukan kondisi lahan yang sudah terbakar serta dua orang yang sedang berupaya melakukan pemadaman, yakni seorang perempuan dan seorang anak laki-laki.

Upaya pemadaman kemudian dilakukan secara gabungan oleh aparat kepolisian bersama tim terkait. Namun, kondisi lahan gambut serta cuaca panas membuat api cepat menyebar dan sulit dikendalikan.

Akibat situasi tersebut, kebakaran tidak dapat segera dipadamkan dan justru meluas hingga mencapai sekitar 15 hektare area lahan terbakar.

Bagaimana proses penyelidikan hingga penetapan tersangka?

7 Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan mendalam. Proses tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, serta pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses pemeriksaan, NU kemudian dimintai keterangan dan mengakui adanya aktivitas pembakaran sebelum kebakaran terjadi.

Menurut keterangan kepolisian, NU mengaku sempat membakar ranting kayu pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mancis.

“Ia mengakui membakar sebuah ranting kayu dengan menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar,” jelas AKP Aulia Rahman.

Dari hasil gelar perkara, kepolisian kemudian menetapkan NU sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan tersebut.

Atas perbuatannya, NU dijerat dengan sejumlah pasal Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 308 atau Pasal 311 KUHP.***

Kategori : Lingkungan, Hukrim, Kampar
wwwwww
www.amsi.or.id