Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau 5 Hari Lagi Berakhir

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau berakhir sebentar lagi. Buat pemilik kendaraan yang belum ikutan, jangan sampai kelewatan, sebab hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026 atau lima hari lagi berakhir. Program keringanan fiskal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang berlangsung khusus selama Agustus ini akan segera ditutup.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar masyarakat bisa menyelesaikan administrasi kendaraannya tanpa terbebani akumulasi denda yang membengkak. Para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokok sesuai ketentuan daerah.
"Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja, khusus pada bulan Agustus. Karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir, karena hanya tinggal 5 hari lagi," imbaunya.Solusi Penunggak Pajak LamaLebih lanjut, fasilitas pembebasan ini juga memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam waktu lama. Bapenda Riau menerapkan mekanisme perhitungan khusus bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok pajaknya selama dua tahun atau lebih.Melalui skema ini, penunggak pajak lama tidak perlu melunasi seluruh kewajiban tahun-tahun sebelumnya secara penuh. Berikut adalah rincian keringanan yang didapatkan oleh wajib pajak:Pembebasan denda administratif keterlambatan secara penuh.























