Karhutla Meluas, Pemkot Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Foto: dok. ISTIMEWA)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Wali Kota Pekanbaru, Riau, Agung Nugroho menetapkan peningkatan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla.
Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari hingga 7 September 2026. Agung mengatakan, peningkatan status dilakukan karena kondisi kebakaran lahan di Pekanbaru terus memburuk. Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar mencapai 85,09 hektare dengan akumulasi 150 kejadian kebakaran.
"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Agung, Rabu (26/8/2026).Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi cuaca yang memperparah potensi kebakaran.Berdasarkan analisis BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.Minimnya hujan membuat lahan, terutama kawasan gambut, semakin kering dan mudah terbakar. Kondisi itu juga berdampak pada kualitas udara yang sempat mengalami kabut hingga paparan asap pekat.























