KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Berakhir sudah pelarian Z (31), warga Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau ini. Z diamankan personel Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuansing di teras rumahnya sendiri pada Senin (24/8/2026) setelah jadi buronan selama 8 bulan.
Ia diketahui menyelinap masuk ke rumah seorang gadis yang tengah tertidur lelap.
Setelah beraksi, Z melarikan diri ke wilayah Pelalawan.
Kasus tersebut bermula dari kejadian pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Kala itu, Z diduga menyatroni rumah Muksin Siregar ketika penghuni rumah sedang terlelap.
Ironisnya, saat aksi berlangsung, rumah tersebut hanya dihuni seorang anak perempuan korban.
Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto melalui Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan, Selasa (25/8/2026), mengungkapkan pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah."Pelaku Z mencongkel jendela rumah ketika anak gadis korban tertidur lelap," ujar Iptu Debi.
Aksi itu baru terbongkar setelah anak korban terbangun. Ia mendapati salah satu jendela rumah dalam kondisi terbuka.Curiga, korban kemudian memeriksa kamar orang tuanya. Pemandangan berantakan langsung menyambutnya.
Lemari tempat menyimpan uang telah dibongkar.
"Uang dalam lemari hilang, pengakuan tersangka, ia mengambil semua uang di lemari dengan total Rp20 juta," kata Debi.Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuantan Hilir. Polisi bergerak melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.Dari rekaman tersebut, gerak-gerik Z mulai terkuak. Polisi melihat seorang pria yang diduga kuat Z mondar-mandir di sekitar rumah korban sejak sekitar pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB.Namun, ketika polisi hendak melakukan penangkapan, Z telah lebih dulu menghilang.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan, Z melarikan diri ke wilayah Pelalawan.
"Namun setelah akan dilakukan penangkapan, pelaku sudah kabur. Informasinya ke Pelalawan," ungkap Debi.Pelarian itu membuat proses penangkapan harus berlangsung lebih panjang. Selama berbulan-bulan, polisi terus memantau dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan Z.
Hingga akhirnya, setelah delapan bulan lebih buron, keberadaan Z berhasil terdeteksi.
Tanpa perlawanan berarti, polisi mengamankan Z di rumahnya sendiri pada Senin (24/8/2026).
"Pelaku Z kami amankan saat duduk santai di teras rumahnya," ujar Debi.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui telah mengambil uang Rp20 juta milik korban.Uang hasil pencurian tersebut, kata Debi, sudah tidak tersisa.
"Dari pengakuan tersangka, uang tersebut telah habis untuk foya-foya dan menutupi kebutuhan hidup selama pelariannya," katanya.
IPTU Debi juga mengatakan jika Z sudah sering melakukan aksi pencurian di desa tersebut.Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi setelah laporan diterima.“Setelah menerima laporan, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar IPTU Debi.
Kini, Z harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.Atas dugaan pencurian tersebut, Z disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan angka 5 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023.***