Pemkot Pekanbaru Minta Orang Tua Awasi Anak Belajar Daring Dampak Kabut Asap

Senin, 24 Agustus 2026 05:27 WIB
Tim Redaksi
bpemkot-pekanbaru-minta-orang-tua-awasi-anak-belajar-daring-dampak-kabut-asapbPembelajaran daring. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi agar para orang tua atau wali murid lebih ketat mengawasi aktivitas anak di dalam rumah selama penerapan pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru. Surat edaran ini ditetapkan pada Minggu (23/8/2026) dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Langkah pengalihan metode belajar ke rumah diambil setelah memperhatikan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada Ahad (23/8/2026) dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Sebagaimana diketahui, konsentrasi PM2.5 terpantau berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, dengan nilai berkisar antara 170,2 mikrogram per meter kubik sampai dengan 235,7 mikrogram per meter kubik," ujar Abdul Jamal.

Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan belajar pada Senin (24/8/2026) dilaksanakan secara daring dari rumah. Peserta didik dilarang mendatangi sekolah maupun mengikuti kegiatan luar kelas yang mengharuskan kehadiran secara langsung. Enam Poin Penting Edaran Dinas Pendidikan

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan menetapkan enam poin penyesuaian bagi satuan pendidikan di daerah setempat.

Poin pertama: Kegiatan pembelajaran pada Senin (24/8/2026) dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh atau daring dari rumah, sehingga peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah.

Poin kedua: Satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lain diimbau menyesuaikan kegiatan belajar dengan tetap memprioritaskan kesehatan siswa.

Poin ketiga: Sekolah diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif agar tidak membebani peserta didik.

Poin keempat: Orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah guna menghindari paparan kabut asap, serta mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah.

Poin kelima: Penyaluran program makan bergizi gratis dikoordinasikan langsung oleh pihak sekolah kepada orang tua atau wali murid untuk diambil di sekolah tanpa melibatkan peserta didik secara langsung.

Poin keenam: Pelaksanaan kegiatan belajar pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi resmi dari BMKG dan instansi terkait.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat, serta para orang tua dan wali murid di Kota Pekanbaru agar dampak kabut asap terhadap kesehatan anak dapat diminimalkan.***

wwwwww
www.amsi.or.id