Kabut Asap, Murid TK hingga SMP di Pekanbaru Belajar Daring Mulai Hari Ini

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dinas Pendidikan Kota Pekanbarumemutuskan kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP pada Senin, 24 Agustus 2026, dilaksanakan secara jarak jauh atau daring. Kebijakan itu diambil setelah kualitas udara di Pekanbaru memburuk akibat kabut asap.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru. Surat ditetapkan pada Ahad, 23 Agustus 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal.
Dalam surat itu disebutkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Ahad, 23 Agustus, pukul 17.00-21.00 WIB menunjukkan konsentrasi PM2.5 berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Konsentrasinya berkisar 170,2 hingga 235,7 mikrogram per meter kubik."Pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah," demikian salah satu poin surat edaran tersebut.Disdik juga melarang siswa mengikuti kegiatan sekolah lain yang mengharuskan kehadiran secara langsung. Sekolah diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif tanpa membebani peserta didik.Kebijakan serupa juga diminta menjadi perhatian satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya di Pekanbaru. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.Orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar. Jika terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah, anak diminta menggunakan masker.Untuk sekolah yang memperoleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi makanan tetap dilakukan. Namun, pengambilan MBG harus dilakukan oleh orang tua atau wali di sekolah. Peserta didik tidak diperkenankan datang ke sekolah untuk mengambil makanan tersebut.























