Dijanjikan Upah Rp25 Juta oleh Seseorang Asal Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap Bareskrim di Dumai
Barang bukti cartridge etomidate (dok. Bareskrim via DETIKcom)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate atau obat penenang di wilayah Dumai, Riau. Bareskrim menangkap kurir yang membawa 857 cartridge etomidate yang biasanya digunakan dengan vape atau pod.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah Dumai, Provinsi Riau, dengan tersangka atas nama Arjun Gunawan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Penangkapan dilakukan di Wisma Lagoi, Rimba Sekampung, Dumai, Selasa (18/8), sekitar pukul 23.00 WIB.Eko menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru. Barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju perairan Rupat.Polisi dan Bea-Cukai Dumai kemudian melakukan pemantauan di lapangan. Petugas mencurigai gerak-gerik Arjun Gunawan dan melakukan pembuntutan hingga tersangka memasuki lobi Wisma Lagoi.Petugas kemudian mengamankan Arjun dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan tas berisi sembilan bungkus besar berisi 857 buah cartridge mengandung etomidate.























