Dijanjikan Upah Rp25 Juta oleh Seseorang Asal Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap Bareskrim di Dumai

Senin, 24 Agustus 2026 19:15 WIB
Tim Redaksi
bdijanjikan-upah-rp25-juta-oleh-seseorang-asal-aceh-kurir-narkoba-ditangkap-bareskrim-di-dumaibBarang bukti cartridge etomidate (dok. Bareskrim via DETIKcom)

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate atau obat penenang di wilayah Dumai, Riau. Bareskrim menangkap kurir yang membawa 857 cartridge etomidate yang biasanya digunakan dengan vape atau pod.

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah Dumai, Provinsi Riau, dengan tersangka atas nama Arjun Gunawan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Penangkapan dilakukan di Wisma Lagoi, Rimba Sekampung, Dumai, Selasa (18/8), sekitar pukul 23.00 WIB.

Eko menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru. Barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju perairan Rupat.

Polisi dan Bea-Cukai Dumai kemudian melakukan pemantauan di lapangan. Petugas mencurigai gerak-gerik Arjun Gunawan dan melakukan pembuntutan hingga tersangka memasuki lobi Wisma Lagoi.

Petugas kemudian mengamankan Arjun dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan tas berisi sembilan bungkus besar berisi 857 buah cartridge mengandung etomidate.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam sebuah tas, yaitu sembilan bungkus besar berisi 857 buah cartridge yang mengandung etomidate," ujar Eko dilansir detikcom.

Tersangka Arjun Gunawan mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Fahmi asal Aceh melalui aplikasi WhatsApp untuk menjemput barang haram tersebut di Dumai. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 25 juta.

"Bahwa Fahmi menjanjikan upah sebesar Rp 25 juta setelah pekerjaan sebagai kurir selesai dan berhasil. Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," pungkas Eko.***

Kategori : Hukrim, Dumai, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id