Ada Dugaan Hutan Sengaja Dibakar untuk Menekan Biaya Operasional Pembukaan Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 08:14 WIB
bada-dugaan-hutan-sengaja-dibakar-untuk-menekan-biaya-operasional-pembukaan-lahanb

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap dikaitkan dengan kondisi cuaca panas dan musim kemarau. Namun, di balik sejumlah kebakaran yang terjadi, terdapat pula ulah manusia yang sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan.

Temuan itu terlihat dari penanganan perkara karhutla yang dilakukan Polri di sejumlah wilayah. Polisi menemukan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, salah satunya untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan.

Hingga Ahad (23/8/2026), Bareskrim Polri mencatat 89 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang ditangani bersama jajaran sembilan Polda. Dari seluruh perkara tersebut, polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat ditemui pada Minggu.

Sembilan polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Dibakar untuk buka lahan Penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada kebakaran yang terjadi, tetapi juga mengusut dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan. Irhamni mengatakan, sebagian besar tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk menghemat biaya operasional kegiatan perkebunan.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Menurut dia, pola tersebut juga terlihat dari barang bukti yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah bibit sawit yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla. “Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” kata Irhamni.

Polisi menduga pembakaran dilakukan saat musim panas ketika kondisi lahan lebih mudah terbakar. Lahan yang telah dibuka kemudian dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan sawit saat musim hujan. “Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan melakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujarnya.

Irhamni menyebut pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi tersebut berdampak terhadap masyarakat lainnya. Asap dan dampak kebakaran dapat merugikan warga yang berada di sekitar lokasi. “Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Barang bukti korek hingga BBM

Irhamni mengatakan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak. Selain itu, penyidik menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” kata Irhamni.

Dalami Ketertiban Aparat

Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparat maupun pejabat dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah. Irhamni mengatakan, hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan aparat atau pejabat.

“Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya,” kata Irhamni. Irhamni menegaskan, penyidikan kasus karhutla dilakukan berdasarkan alat bukti. Penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas pembakaran tersebut.

“Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya. Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya,” ujarnya. Menurut Irhamni, polisi juga akan mendalami kepentingan di balik pembakaran lahan, termasuk pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. “Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tandasnya.

Embung dan Sekat Kanal Kini, Polri membangun 1.296 embung dan 843 sekat kanal di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan karhutla sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pembangunan infrastruktur pembasahan tersebut dilakukan terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang memiliki banyak lahan gambut.

“Salah satunya infrastruktur pembasahan. Jadi beberapa secara geografis, khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatera, itu kan lahan gambut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ahad (23/8/2026).

“Infrastruktur pembasahan. Jadi hampir sudah ada 1.296 embung dan 843 sekat kanal serta ratusan sumur bor di wilayah vital,” ujarnya. Pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan wilayah yang menjadi titik rawan karhutla.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, embung dan sekat kanal menjadi bagian dari strategi pencegahan terpadu yang dilakukan Polri bersama sejumlah pihak. Polri juga membangun sumur bor untuk mengantisipasi kondisi embung yang mengering. “Kemudian membuat juga sekat-sekat kanal supaya nanti api itu tidak berpindah kepada tempat yang lain. Sekat kanal itu mungkin ada sampai dengan ratusan. Dan juga ribuan sumur bor,” pungkasnya.***

Kategori : Lingkungan, Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id