Plt Direktur Penyidikan: Kalau Beritikad Baik Menhut Raja Juli Seharusnya Kembalikan Uang ke KPK, bukan ke Pemkab Kuantan Singingi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (kiri) saat mengunjungi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta, Selasa (11/3/2025) pagi. (Foto: dok. Pemkab Kuansing via SINDONEWS)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan proses pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan agenda pemeriksaan Staf Khusus (Stafsus) Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Taufik, pihak-pihak yang mengetahui pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan Raja Juli serta proses pengembalian uang akan menjadi materi pendalaman penyidik."Ya tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," kata Taufik, Ahad, 23 Agustus 2026.KPK juga mempertanyakan alasan uang tersebut dikembalikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bukan kepada lembaga antirasuah."Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik, nah seperti itu," terang Taufik dilansir RMOL.id.























