35 di Antaranya di Riau, Bareskrim Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di 9 Provinsi
Tersangka karhutla. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Badan Reserse.Kriminal (Bareskrim) tak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga saat ini Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai kasus yang ditangani oleh jajaran kepolisian di sembilan wilayah hukum polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, terdapat 89 laporan polisi mengenai karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, Polri kemudian memberikan asistensi terhadap tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ahad (23/8/2026) melansir detikcom.Menurut Irhamni, terdapat dugaan kuat bahwa kebakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Adapun rincian penanganan perkara karhutla di masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.























