Oknum Kadus di Kerumutan Pelalawan Terjerat Kasus Galian C Ilegal: Penahanan Ditangguhkan, Penanganan Perkara Terus Berjalan
Aktivitas galian C ilegal. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Oknum kepala dusun (kadus) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berinisial AP (41), terjerat kasus dugaan pertambangan tanah timbun atau Galian C ilegal. Menurut polisi, penanganan perkaranya masih terus berjalan.
AP sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pelalawan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polres Pelalawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga AP.Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan adanya penangguhan tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum terhadap AP tetap dilanjutkan. “Iya, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut,” kata Bayu, Jumaat (21/8/2026).Menurut Bayu, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif AP selama proses penanganan perkara. Sejak awal, AP disebut memenuhi panggilan dan datang ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan kooperatif. Kita ajak ke Polsek, dari awal langsung datang,” ujarnya.Bayu menegaskan, penangguhan penahanan tidak berarti penyidikan dihentikan. Polisi tetap mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga membantah adanya intervensi terhadap penyidik dalam penanganan perkara tersebut. “Gak ada, penyidik tidak bisa diintervensi,” tandasnya.























