Enam Bulan Berpacaran dengan Oknum Polisi, Perempuan Muda di Pelalawan Mengaku Dua Kali Disuruh Aborsi
Oknum polisi ditahan di sel Propam Polres Pelalawan. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial YG (27) ditahan di sel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pelalawan, Riau. Penahanan dilakukan usai Briptu YG dilaporkan kekasihnya, RP (24), atas dugaan kasus persetubuhan dan tindakan aborsi.
Kasus tersebut mencuat setelah korban RP didampingi keluarga melaporkan Briptu YG ke Satreskrim dan Propam Polres Pelalawan pada awal Agustus 2026.
Ayah korban, Yofirman (57), mengaku sangat terkejut saat mengetahui anak gadisnya yang telah berpacaran selama enam bulan dengan Briptu YG diduga dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali. "Saya sangat terkejut mendengar pengakuan anak saya. Dia mengaku nekat melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah dari pacarnya oknum polisi tersebut," kata Yofirman usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan, Jumat (21/8/2026).Yofirman menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sempat memproses rencana pernikahan kedua belah pihak. Namun, niat baik tersebut akhirnya dibatalkan karena Briptu YG kedapatan masih menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya.Bantah Tuduhan Suruh Aborsi























