Polda Riau Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Airhitam Rokan Hilir

Rabu, 19 Agustus 2026 08:10 WIB
Tim Redaksi
bpolda-riau-kantongi-calon-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-proyek-jembatan-airhitam-rokan-hilirbPemeriksaan jembatan. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Airhitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

Hingga Selasa (18/8/2026), dokumen hasil audit dari lembaga pemeriksa tersebut belum diterima oleh pihak kepolisian. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita menegaskan bahwa timnya masih bersiaga menanti rampungnya penghitungan yang dilakukan oleh BPK. "Belum keluar. Kami masih menunggu," ungkapnya.

Meski belum bisa memastikan kapan persisnya dokumen audit tersebut akan diterbitkan, Yogie menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara menjadi instrumen krusial dalam penyidikan. Data tersebut akan memberikan rincian pasti mengenai besaran anggaran negara yang diselewengkan dalam proyek infrastruktur tersebut.

Bidik Lebih dari Satu Tersangka

Di tengah penantian hasil audit BPK, polisi memastikan proses penyidikan tidak jalan di tempat. Pihak kepolisian bahkan telah memberikan sinyal kuat bahwa jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi ini akan menyasar sejumlah pihak.

"Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang," kata Yogie.

Sebagai langkah penguatan alat bukti, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Ketiga sasaran penggeledahan itu meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Rohil.

Dari operasi maraton tersebut, aparat menyita 104 dokumen krusial yang berkaitan dengan megaproyek Jembatan Air Hitam. Secara rinci, 65 berkas diamankan dari Dinas PUTR, 20 berkas dari BPKAD, dan 19 berkas dari BPBJ. Seluruh dokumen itu kini tengah dianalisis mendalam guna mengurai alur penyimpangan anggaran senilai Rp31,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2022.

Puluhan Saksi Diperiksa

Selain mengumpulkan bukti dokumen, kepolisian juga telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUTR Rohil, beserta para ahli. Namun, penyidik memastikan bahwa mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong sejauh ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk saksi-saksi masih yang kemarin. (Mantan Bupati Rohil) Belum," bebernya terkait progres pemanggilan saksi. Sebagai informasi, proyek Jembatan Airhitam yang menelan dana puluhan miliar ini dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton, dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant. Infrastruktur yang memiliki panjang 140 meter dan lebar 7 meter ini dirancang sebagai urat nadi penghubung bagi masyarakat di Kecamatan Pujud. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, polisi mendeteksi adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Penyimpangan tersebut diduga kuat telah mengorbankan kualitas dan ketahanan konstruksi jembatan yang sebelumnya diresmikan secara langsung oleh mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong pada 18 Juli 2023 silam.***

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww
www.amsi.or.id