Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap Intel Kejagung di Aceh
Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai, ditabgkap di Aceh. (Foto: dok. ISTIMEWA)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai, Provinsi Riau berakhir di Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang itu ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau..
Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026). Dia masuk DPO sejak tahun 2015.Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir."Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu sore.
Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.Zikrullah menegaskan kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO."Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.Dia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tandas Zikrullah.Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan Nasir. Dia mengatakan serah terima berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai."Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.























