Pemilik Toko Emas di Kampar Terseret Kasus Tambang Ilegal Kuantan Singingi: Sandang Status Tersangka, Uang Rp972 Juta Disita
Polda Riau saat penggeledahan toko emas beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Polda Riau)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil memutus mata rantai sindikat pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penindakan ini tidak sebatas menangkap pekerja lapangan, melainkan turut membidik pemodal hingga penadah hasil tambang ilegal yang berada di Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan kejahatan lingkungan ini, aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI (40) yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit tambang di Kuansing, serta BD (31) selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kampar.Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyebutkan penindakan kasus bermula dari adanya laporan aktivitas tambang ilegal di Desa Sungaipaku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, yang diterima tim pimpinan Teddy Ardian 8 Agustus 2026."Dari penyelidikan awal, kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," kata Ade, Selasa (18/8/2026).Aliran Dana Miliaran Rupiah























