PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi mengambil langkah tegas dengan menggeledah sebuah toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang diduga menampung emas hasil tambang ilegal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penggeledahan dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (11/8/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan penggeledahan tersebut.
”Betul, tim masih di lapangan. Penggeledahan sedang berlangsung. Terkait pengembangan kasus tambang emas ilegal di Kuansing," kata Ade, Selasa.Ade belum menjelaskan hasil penggeledahan maupun jumlah toko emas yang diperiksa. Bagaimana Indonesia Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian yang memimpin penggeledahan juga membenarkan kegiatan tersebut. "Penggeledahannya benar. Kita masih pengembangan," kata Teddy.Penggeledahan toko emas di Kampar dilakukan dalam pengembangan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya diungkap Polda Riau di Kuansing.
Pada Jumat (7/8/2026), tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap enam orang yang diduga menambang emas secara ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.”Kami dapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat," ujar Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat.Keenam orang yang ditangkap yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.Polisi turut menyita satu unit mesin robin, pipa paralon, karpet, selang, dan gabang yang digunakan untuk aktivitas penambangan. "Petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan," kata Teddy.Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal dan pihak yang menampung hasil tambang.
”Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut," jelas Teddy.Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Selain penindakan hukum, polisi menyebut aktivitas tambang emas ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran badan air, degradasi lahan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.Penindakan tersebut disebut menjadi bagian dari Program Green Policing yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga perlindungan lingkungan hidup dan pemulihan ekosistem.***