Seorang Bakal Calon Penghulu di Rokan Hilir Dikabarkan Mundur karena Tersandung Dugaan Korupsi PT SPRH

Minggu, 09 Agustus 2026 17:13 WIB
Tim Redaksi

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) berimbas ke warga berinisial ZP. Pria yang semula bersiap ikut Pemilihan Penghulu (Kepala Desa) Baganjawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, harus mengubur ambisinya di tengah jalan. Langkah pencalonannya terhenti usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kabar mengenai mundurnya ZP mulai beredar luas di tengah masyarakat Ahad (9/8/2026). Sebelumnya, ZP tercatat sebagai salah satu dari enam kandidat yang telah menyerahkan berkas pencalonan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Tahap Pertama Tahun 2026 kepada panitia, 22 Juli 2026 lalu. Beredarnya informasi pengunduran diri ZP yang terjadi Jumat (7/8/2026) ini cukup mengejutkan para pendukungnya.

Klarifikasi Panitia Pemilihan

Merespons kabar yang beredar, Ketua Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa, Hermanto belum memberikan kepastian final. Pihaknya masih melakukan peninjauan terhadap status pencalonan ZP.

”Saya pelajari dulu, jika benar ada yang mengundurkan diri tentu akan dilaporkan ke Dinas PMK, informasi insyaallah akan kami berikan, Senin (10/8/2026) besok," urai Hermanto.

Selain kiprahnya di pilpeng, ZP juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi (TRT) Plasma yang memperjuangkan hak kelompok masyarakat Kubu terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Dalam kapasitas tersebut, ia beberapa kali hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi B DPRD Rokan Hilir.

Terseret Kasus Dana PI Ratusan Miliar

Penetapan status tersangka terhadap ZP diumumkan langsung oleh Kejati Riau melalui siaran pers Nomor: PR.40/L.4/Kph/07/2026, Kamis (6/8/2026). ZP, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan PT SPRH, diduga kuat terbabit dalam pusaran korupsi dana PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan periode 2023-2024.

Total keseluruhan dana PI yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mencapai angka Rp551 miliar. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Berikut adalah sembilan inisial tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Riau:

TW (ASN Pemkab Rohil)
RG
AS
RH
MF
SA
MM
MK
ZP

Saat ini, ZP belum dapat dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya maupun status hukum yang menjeratnya. Berdasarkan informasi terakhir, ia dikabarkan sedang berada di Kota Pekanbaru sembari menunggu proses hukum lanjutan dari pihak penyidik Kejati Riau.***

Kategori : Hukrim, Umum, Rohil
wwwwww
www.amsi.or.id