SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) melalui Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunungmalela menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi yang solid antara Polres Simalungun dan Polsek Gunungmalela.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026) pukul 13.00 WIB membenarkan pengungkapan kasus tersebut.Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan.”Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunungmalela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Verry Purba dilansir
Realitasonline.id.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Ahad (19/7/2026) pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.Pelapor, Johan Pangeran, menerima informasi dari petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, Mikael Tyson Simare Mare, uang hasil penjualan mi instan sebesar Rp46.240.000 sebelumnya dititipkan sales berinisial Agung kepada petugas keamanan Luhut Nainggolan disimpan di dalam loker pos keamanan telah hilang.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp46.240.000. Laporan polisi kemudian diterima Polsek Gunungmalela 21 Juli 2026.Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan sejumlah saksi menyebutkan, Senin (20/7/2026) pukul 08.00 WIB, Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing (28 tahun), warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diketahui telah meninggalkan kediaman masing-masing.Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, Samuel Darwis Sihombing diduga sebagai pelaku utama beraksi bersama Luhut Nainggolan yang berarti orang dalam (ordal).
Penyelidikan terus dikembangkan hingga hari Sabtu (1/8/2026) pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi Samuel Darwis Sihombing berada di Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.Menindaklanjuti informasi tersebut, atas koordinasi Kasat Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunungmalela, Kanit Reskrim Polsek Gunungmalela bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun beserta tim opsnal bergerak menuju lokasi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bolon Hot Situngkir memimpin operasi penangkapan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.000.000, satu buah cincin warna silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit telepon seluler Android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Gunungmalela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.AKP Verry Purba menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut, pungkas AKP Verry Purba.***