Selamatkan Gambut, Kapolres Gede Ingin Kepulauan Meranti Miliki Perda Lingkungan

Sabtu, 08 Agustus 2026 14:08 WIB
Tim Redaksi
bselamatkan-gambut-kapolres-gede-ingin-kepulauan-meranti-miliki-perda-lingkunganb

SELATPANJANG, POTRETNEWS.com — Kerusakan lahan gambut dan abrasi masih jadi masalah lingkungan yang serius di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Berbeda dari bencana lain, ia datang tanpa suara namun perlahan-lahan menggerus wilayah pesisir.

Ancaman abrasi dan di wilayah pesisir mendorong Kepolisian Resort (Polres) setempat mengambil langkah proaktif. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita secara resmi mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) khusus pelestarian lingkungan hidup kepada pemerintah daerah setempat.

Usulan tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat wakil bupati, Jumat (7/8/2026). Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Muzamil Baharudin, Ketua DPRD Khalid Ali, serta Sekretaris Daerah Sudandri Jauzah.

Perkuat Regulasi Gambut dan Mangrove

AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup spesifik untuk menangani krisis ekologi di lapangan. Ia menyebutkan, meski daerah sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang diperbarui lewat Perda Nomor 2 Tahun 2020, aturan teknis terkait penghijauan, penanaman mangrove, dan pemulihan gambut belum diatur secara terfokus.

”Kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi melalui perda agar upaya pelestarian lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini mampu membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan," katanya.

Melalui rancangan perda baru ini, kepolisian mengusulkan sejumlah program nyata di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi kewajiban menanam pohon secara berkala di area perkantoran, penyediaan ruang terbuka hijau, larangan membakar sampah rumah tangga, hingga rehabilitasi kawasan mangrove menggunakan tanaman api-api. Pembentukan pusat pembibitan pohon di desa-desa rawan abrasi juga dicanangkan dengan melibatkan peran aktif Bhabinkamtibmas.

Edukasi Lingkungan Masuk Sekolah

Langkah menjaga ekosistem wilayah kepulauan dinilai tidak akan berjalan maksimal jika hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum semata. Oleh karena itu, inisiatif regulasi tersebut juga memuat kewajiban bagi setiap satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kecintaan terhadap alam.

”Sekolah-sekolah perlu diwajibkan memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Tujuannya agar tumbuh kesadaran generasi muda untuk menjaga peradaban dan mewariskan lingkungan yang baik kepada anak cucu kita," papar Gede.

Menanggapi masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama jajaran legislatif menyepakati komitmen bersama. Pihak Pemkab dan DPRD menyatakan kesiapan mereka untuk segera menindaklanjuti dan membahas draf perda pelestarian lingkungan hidup tersebut ke tahap penyusunan.***

wwwwww
www.amsi.or.id