Coba Kelabui Petugas, Drama Penangkapan DPO Kasus Narkoba di Siak Berakhir di Balik Kelambu

Sabtu, 08 Agustus 2026 11:35 WIB
Tim Redaksi
bcoba-kelabui-petugas-drama-penangkapan-dpo-kasus-narkoba-di-siak-berakhir-di-balik-kelambub

SIAK, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial A (39), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap polisi saat bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.

Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Sungaiapit, Kabupaten Siak. Saat penggerebekan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur, tetapi berhasil ditemukan dan langsung diringkus.

Buronan tadi ditangkap di rumahnya di Dusun 3, Desa Telukmesjid, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01:00 WIB.

Penangkapan terhadap A berlangsung dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang kembali berada di rumahnya.

Kapolsek Sungaiapit Iptu Adhifian mengatakan, informasi tersebut diterima pihaknya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. ”Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungaiapit untuk melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut," ujar Adhifian, Sabtu (8/8/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak enam personel yang dipimpin kanit reskrim bergerak menuju rumah tersangka. Petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan keberadaan A.

Setelah yakin tersangka berada di dalam rumah, petugas bersama ketua RT setempat mencoba mengetuk pintu. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah.

Karena pintu rumah dalam kondisi terkunci, petugas bersama perangkat RT kemudian membuka pintu secara paksa untuk melakukan penggeledahan.

Petugas selanjutnya menyisir sejumlah ruangan hingga menuju kamar utama. Di lokasi tersebut, polisi menemukan A sedang bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.

”Petugas menyisir area dalam rumah hingga ke kamar utama. Di sanalah petugas menemukan A yang tengah berupaya mengelabui polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur," jelas Kapolsek.

Saat diamankan, A tidak memberikan perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sungaiapit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Sungaiapit mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian menemukan keberadaan tersangka hingga akhirnya DPO tersebut berhasil diamankan.***

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id