Direktur PT ALS Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara Sumsel yang Tewaskan 19 Orang

Kamis, 06 Agustus 2026 09:24 WIB
Tim Redaksi
bdirektur-pt-als-jadi-tersangka-kecelakaan-maut-di-muratara-sumsel-yang-tewaskan-19-orangbPersonel Ditlantas Polda Sumsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PT ALS yang terbakar di Jalinsum, Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, Kamis (7/5/2026). (Foto: dok. ANTARA)

MURATARA, POTRETNEWS.com — Penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus PT ALS dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng) pada Rabu, 6 Mei 2026. Insiden tersebut menewaskan 19 penumpang.

Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap 47 saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan.

”Para saksi terdiri atas saksi kejadian, perwakilan BBPJN Sumatera Selatan, saksi ahli di bidang pidana, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palembang, dan Dinas Tenaga Kerja Palembang," kata Kompol Ermi, Rabu (5/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL," ujar Ermi dilansir Kumparsn.com.

”Kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pasal yang berbeda sesuai dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam kasus ini," sambungnya.

PT Antar Lintas Sumatera (ALS) adalah salah satu perusahaan otobus terbesar di Indonesia yang berbasis di Medan, Sumatera Utara. Armada bus itu menjadi andalan warga untuk melayani rute jarak jauh dari berbagai wilayah di Pulau Sumatra sampai ke Pulau Jawa.

Jeratan Pasal-Pasal

Dalam perkara ini, SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat dengan empat ketentuan hukum, yakni Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, CL selaku Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Ancam Jemput Paksa

Lebih lanjut, Kompol Ermi mengatakan kedua tersangka telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sebagai kesempatan terakhir. Apabila kedua tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, polisi akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila pada pemanggilan ketiga masih tidak hadir dan tidak bekerja sama, maka akan dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id