9 Petinggi BUMD Rokan Hilir Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Ini Inisialnya

Kamis, 06 Agustus 2026 17:13 WIB
Tim Redaksi
b9-petinggi-bumd-rokan-hilir-jadi-tersangka-baru-kasus-korupsi-dana-pi-10-persen-ini-inisialnyabKonferensi pers Kejati Riau tentang penetapan tersangka tindak pidana dugaan korupsi. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam perkara ini, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 9 tersangka baru. Mereka itu adalah komisaris hingga direktur.

Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam skandal korupsi pada periode 2023 –2024 yang merugikan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 tersebut menjadi 13 orang.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026) sore.

”Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir," kata Zikrullah.

Dia menjelaskan sembilan tersangka baru tersebut masing-masing; TW (Komisaris Utama PT SPRH), RG (Komisaris PT SPRH), AS (Komisaris PT SPRH), RH (Direktur Umum PT SPRH).

Selanjutnya, RS (Direktur Pengembangan PT SPRH), MF (Direktur Keuangan PT SPRH), SA (Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima [Unpri] Pekanbaru), MM (Kepala Divisi SDM dan Umum PT SPRH) , dan MK (Sekretaris PT SPRH).

Para tersangka tadi disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (Uau) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski telah menetapkan sembilan tersangka, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.

”Untuk saat ini yang disampaikan hanya jabatan para tersangka sebagaimana yang telah kami uraikan. Peran masing-masing akan dibuka dalam proses penyidikan selanjutnya," ujar Zikrullah.

Dia menyebut, dalam waktu dekat, penyidik akan mulai memanggil seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

”Minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Pada bagian lain Zikrullah mengatakan, penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan maupun putusan pengadilan.

Menurutnya, penyidik masih mempelajari putusan hakim yang menyebut adanya pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana negara.

”Jaksa penyidik masih mempelajari putusan tersebut. Mana-mana pihak yang diduga terlibat akan didalami. Sesuai perintah pimpinan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tepat," tandas Zikrullah.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka yakni; Rahman (mantan Direktur Utama PT SPRH), Zulkifli (pengacara PT SPRH), Muhammad Arif (Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga PT SPRH) , dan Dani Setiawan (Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH).

Rahman telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.

Selain itu, Rahman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.***

Kategori : Hukrim, Rohil, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id