PALANGKA RAYA, POTRETNEWS.com — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023-2028 sebagai tersangka, Kamis (6/8/2026). Mereka diduga terlibat dalam kasus penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun Anggaran 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.Kelima komisioner KPU Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni: MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik W selaku Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM JJ selaku Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi MT selaku Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan E selaku Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menyampaikan bahwa mengenai duduk perkara kasus, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengelola total dana hibah sebesar Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.
”Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 16 miliar pada TA 2023 dan Rp 24 miliar pada TA 2024, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah tanggal 30 Oktober 2023,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).
Temuan suap dan gratifikasiNamun dalam pelaksanaannya, para tersangka yang bertindak secara kolektif kolegial disinyalir menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya.”Selain tidak berpatokan pada NPHD dan RAB sehingga bertentangan dengan perundang-undangan, penyidik juga menemukan indikasi adanya kick back, pemberian suap, atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak-pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotim,” ujarnya dilansir
Kompas.com.Terkait estimasi kerugian negara dan pengenaan pasal, hingga saat ini besaran kerugian keuangan negara masih dihitung secara pasti oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kendati demikian, estimasi awal kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”Proses penyidikan akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru seiring berkembangnya pemeriksaan,” pungkasnya.***