Selain Raja Juli, KPK Sebut Oknum Pejabat Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Nonaktif Kuansing

Rabu, 05 Agustus 2026 19:41 WIB
Tim Redaksi
bselain-raja-juli-kpk-sebut-oknum-pejabat-kemenhut-diduga-terima-uang-12500-dolar-singapura-dariGedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Foto: dok. DETIKcom)

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau Suhardiman Amby, diduga memberikan uang tunai senilai 12.500 dolar Singapura untuk oknum pejabat di Kementerian Kehutanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut diberikan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

”Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SDG, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

”Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 SDG,” sambungnya.

Budi mengatakan, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk memeriksa salah satu pejabat di Kemenhut.

Meski demikian, dia belum mengungkapkan identitas pejabat Kemenhut yang menerima uang dari Bupati Kuansing.

”Terkait dengan dugaan pemberian pada bulan Mei tersebut, penyidik tentu masih akan terus mendalami, mengkonfirmasi kepada pihak-pihak lain sehingga bukti-bukti menjadi lebih kuat untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, KPK belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kemenhut tersebut. Dia menambahkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Bupati Suhardiman dan jajarannya.

Penyidik, kata dia, akan mendalami semua pertemuan tersebut. ”Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” tuturnya dilansir Kompas.com.

”Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” ucap dia.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026). Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. "Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.

”Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. ”Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL," kata Raja Juli.

Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

”Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya.

Raja Juli menyebutkan, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu.

”Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.

Menurut dia, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. "Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

”Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” kata dia.

Dia kemudian memastikan Kementerian Kehutanan akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.

Sesuai amanah Presiden RI Prabowo Subianto, Raja Juli menegaskan tekad untuk menciptakan ”forest governance” atau tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan.

”Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” pungkas Raja Juli.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id