ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau, mengisyaratkan sudah ada identitas lebih dari satu calon tersangka yang terindikasi melakukan penyelewengan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Airhitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Namun, penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan dan pendalaman alat bukti yang hingga kini terus dilakukan.
Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan pihaknya telah memiliki calon tersangka dalam perkara tersebut. ”Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang," ujar Yogie, Selasa (4/8/2026).Untuk memperkuat penyidikan, polisi sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga instansi pemerintah di kabupaten itu. Ketiganya yakni Kantor Dinas PUTR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat Daerah Rokan Hilir.Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Airhitam.
Rinciannya, sebanyak 65 dokumen disita dari Dinas PUPR Rohil, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari ULP. ”Dari penggeledahan, tim menyita total 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Airhitam pada Dinas PUPR Rokan Hilir," kata Yogie.Seluruh dokumen tersebut kini masih dalam proses seleksi dan pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. ”Seluruh dokumen itu akan kami seleksi dan kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," terangnya.Selain mengamankan dokumen, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Hingga saat ini, tercatat 39 orang telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Rohil.”Untuk sementara, sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 39 orang saksi," ujar Yogie.Ditanyai apakah eks Bupati Rohil Afrizal Sintong sudah diperiksa, Yogie bilang untuk sementara belum. ”Belum, sementara belum," ucap Yogie.
Meski calon tersangka telah dikantongi, penyidik masih menunggu hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai kontrak proyek Jembatan Airhitam ini, yakni Rp31,6 miliar lebih.Sumber pendanaan, berasal dari APBD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022. Pelaksana proyek adalah PT Tirta Marga Jaya Beton. Sementara konsultan pengawas, yakni PT Sandi Arifa Consultant. Jembatan ini memiliki lebar 7 meter dan panjang 140 meter.Diduga proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga memengaruhi kualitas dan ketahanan jembatan. Jembatan ini, diresmikan oleh Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.***