KPK Ungkap Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Diduga Potong TPP ASN hingga 50 Persen
Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: dok. ISTIMEWA)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, Bupati (nonaktif) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi RIau Suhardiman Amby melakukan penerimaan lainnya yang berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 50 persen.
”Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).Taufik mengatakan, KPK masih mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru.”Dan ini yang sedang didalami oleh tim penyidik saat ini, yang sedang ada di Pekanbaru pemeriksaannya. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya,” ujarnya.Taufik juga mengatakan, Bupati Suhardiman juga menerima uang lain dari honor yang diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ”Kedua juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati, sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti, karena temuannya adalah harus mengembalikan,” tuturnya.























