Iustrasi warga menerima bantuan sosial dari pemerintah. (Dok. ISTIMEWA)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketepatan data sosial ekonomi menjadi faktor penting dalam memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Sejumlah warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kehilangan hak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat. Kondisi ini memicu gelombang aduan masyarakat ke DPRD setempat setelah status kesejahteraan mereka dinilai meningkat sehingga dicoret dari daftar penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Junaedy menjelaskan bahwa pencabutan bantuan tersebut bukan berasal dari kebijakan pihaknya.Menurutnya, penghentian penyaluran bantuan terjadi secara otomatis akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).”Desil masyarakat yang selama ini mungkin dapat bantuan yang dikategorikan desil 1 sampai 5, ternyata tidak dapat bantuan karena naik desilnya. Makanya masyarakat ini banyak mengumpul ke anggota dewan," ungkapnya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026).
Junaedy memaparkan, kelompok masyarakat yang berada di kategori desil 1 hingga 5 memang berhak menerima berbagai program jaring pengaman dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Namun, ketika status mereka bergeser ke desil 6 hingga 10, sistem otomatis menganggap mereka sudah mandiri secara ekonomi.Indikator Penentu dan Mekanisme Pembaruan DataPergeseran angka desil ini sangat dipengaruhi oleh dinamika transaksi finansial masyarakat. Terdapat 39 indikator penilaian yang memantau kondisi perekonomian warga. Jika salah satu elemen menunjukkan adanya peningkatan gaya hidup, status kesejahteraan warga di sistem akan langsung berubah.”Ada 39 elemen yang kalau dilanggar masyarakat itu langsung naik desilnya. Misalnya judi online, pinjaman online, punya aset, kredit motor, penggunaan listrik lebih tinggi, dan indikator lainnya," beber Junaedy.Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sebenarnya telah rutin memberikan sosialisasi terkait mekanisme ini, termasuk imbauan langsung dari wali kota. Kendati demikian, masih banyak warga yang belum memahami bahwa aktivitas seperti kredit kendaraan atau pinjaman online berdampak langsung pada pencabutan bansos mereka.
Terkait keluhan warga yang merasa kehidupan riilnya masih kurang mampu namun masuk dalam kategori desil tinggi, Junaedy menegaskan bahwa Dissos tidak memiliki wewenang untuk mengubah data tersebut secara sepihak. Keputusan penetapan desil sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola sistem pendataan nasional.Meski begitu, warga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dan pembaruan data. Proses perbaikan data dapat dilakukan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).”Yang bisa menentukan naik dan turunnya data sosial adalah BPS pusat, bukan Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial. Kami hanya membantu pemutakhiran data masyarakat," pungkasnya.Untuk diketahui, desil adalah ukuran statistik yang membagi data terurut menjadi 10 bagian yang sama besar. ***