Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau Diringkus Gakkum Kemenhut, Pondok-Pondok Perambah dan Rel Kayu Dimusnahkan
Pelaku pembalakan liar di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diamankan Gakkum Kemenhut bersama Balai Besar KSDA Riau. (Foto: dok. MEDIAINDONESIA)PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
Melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Kemenhut bersama Balai Besar KSDA Riau menggelar Operasi Gabungan Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembalakan liar (illegal logging) beserta sejumlah barang bukti kayu olahan.Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengawasan kuat berbasis sistem sangat krusial untuk memastikan kayu ilegal tidak merambah pasar. Menurutnya, tata kelola hasil hutan yang tertib akan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menciptakan persaingan usaha yang sehat."Tata kelola yang tertib penting agar manfaat sumber daya hutan dapat kembali kepada masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara berkelanjutan," ujar Raja Juli Antoni.Tersangka SH: 1 unit truk Isuzu (BM 9926 NU) bermuatan 275 keping kayu gergajian berjenis papan.
Tersangka A: 1 unit alat angkut berupa sepeda modifikasi.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan keprihatinannya karena SM Kerumutan merupakan habitat penting bagi harimau sumatra (panthera tigris sumatrae). Aktivitas ilegal ini dinilai mengancam eksistensi satwa langka tersebut dari kepunahan."Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan merusak ekosistem. Saat ini SM Kerumutan mengalami ancaman serius dari illegal logging dan perburuan liar. Jika tidak ada penegakan hukum tegas, Harimau Sumatra dikhawatirkan akan punah," tegas Dwi pada Ahad (2/8).Selain menangkap pelaku, tim operasi juga melakukan penelusuran ke dalam hutan dan menemukan pondok-pondok perambah. Sebagai tindakan tegas, petugas memusnahkan pondok tersebut beserta fasilitas pendukung lainnya, termasuk jalan rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.Proses Hukum dan Pengembangan KasusBerdasarkan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 1 Tahun 2026.Ancaman Pidana: Penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI senilai Rp2 miliar.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menambahkan bahwa sejak tahun 2025, pihaknya telah menyeret lima tersangka pembalakan liar di lokasi yang sama ke pengadilan. Ia telah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna menyasar aktor intelektual dan pemodal (cukong) di balik aktivitas ilegal tersebut.Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
























