Korupsi Dana Kupedes BRI Siak, Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sama-Sama Divonis 2,5 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 14:42 WIB
Tim Redaksi
bkorupsi-dana-kupedes-bri-siak-ketua-dan-sekretaris-kelompok-tani-samasama-divonis-25-tahunbKertiga terdakwa mendengarkan pernyataan hakim saat sidang putusan di PN Pekanbaru. (Foto: Dok. ISTIMEWA)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tiga pengurus kelompok tani di Kabupaten Siak, Riau yakni; Waris (ketua), Wagiran (sekretaris), dan Sanito (pengawas) sama-sama divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).

Pada hari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kotogasib dan Unit Lubukdalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Selain 3 terdakwa tadi, dua lagi yakni oknum manajer BRI dan ketua koperasi unit desa (KUD)

Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa, yakni; Waris selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, dan Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB. Vonis yang dibacakan tersebut sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waris, Wagiran, dan Sanito dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Jonson.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 dan Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM, masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Khusus bagi Waris, Wagiran, dan Sanito, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp3.209.605.058.

”Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Jonson.

Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Siak, Rozi Hermansyah dan Furqon Roy Alfarizi.

Sebelumnya, JPU menuntut Waris, Wagiran, dan Sanito masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti, masing-masing terhadap Wagiran sebesar Rp260,7 juta, Waris sebesar Rp9.307.615.175, dan Sanito sebesar Rp76 juta. Seluruhnya disertai ketentuan pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayarkan.

Sedangkan Edi Mulyadi dan Dwi Ristiono sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Perkara ini bermula pada 2022 ketika para terdakwa mengajukan fasilitas Kredit Umum Pedesaan melalui Kelompok Tani MSKB dengan dalih pembelian lahan sawit.

Dalam pelaksanaannya, para pengurus kelompok tani merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan sebagai calon debitur. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran setiap bulan.

Namun, saat proses verifikasi, banyak calon debitur diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah layanan BRI.

Untuk meloloskan pengajuan kredit, data para pemohon diduga dimanipulasi. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk agunan, juga disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat dugaan adanya tekanan terhadap petugas bank yang sebelumnya menolak pengajuan kredit tersebut.

Meski dinilai tidak layak, fasilitas Kupedes tetap disetujui. Sebanyak 117 debitur masing-masing memperoleh plafon kredit Rp125 juta, sehingga total kredit yang dicairkan mencapai Rp14.625.000.000.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib serta BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sebesar Rp13.867.912.445.***

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id