Nekat Rambah Hutan Produksi di Konsesi PT SPM Bengkalis untuk Kebun Sawit, Seorang Pria Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 31 Juli 2026 16:05 WIB
Tim Redaksi
bnekat-rambah-hutan-produksi-di-konsesi-pt-spm-bengkalis-untuk-kebun-sawit-seorang-pria-ditetapkanIlustrasi tersangka. Sumber: DISWAY

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 20 hektare di area PT Sekato Pratama Makmur (SPM).

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga gelar perkara.

”Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," kata AKP Yohn Mabel dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada di Dusun Airraja, Desa Tanjungleban, Kecamatan Bandarlaksamana.

Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Menurut dia, tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Polres Bengkalis tambahnya menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id