KPK Masih Mendalami Kasus Amplop yang Diterima Menhut Raja Juli dari Suhardiman Amby
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (3/7/2026). (Foto: Dok. ANTARA)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait amplop berisi uang yang sempat diterima Raja Juli dari Bupati (nonaktif) Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby.
Salah satu hal yang menjadi perhatian KPK adalah jeda waktu selama 10 hari sejak amplop diterima hingga akhirnya dikembalikan kepada pemberi. Rentang waktu tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam analisis penyidik untuk melihat rangkaian peristiwa yang terjadi.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami sejumlah aspek, termasuk kaitan pemberian tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.Meski demikian, hingga kini belum ada langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap Raja Juli. KPK sebelumnya memberikan penjelasan mengenai belum dipanggilnya Menteri Kehutanan tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi.Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa proses hukum tidak didasarkan pada keberanian untuk memanggil seseorang, melainkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.























