BRK Syariah Perkuat Dukungan Program Peremajaan Sawit melalui PKS Tiga Pihak Tahap V
Foto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tiga Pihak Tahap V Tahun 2026, di Medan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Dok. BRKS UNTUK POTRETNEWS.com)MEDAN, POTRETNEWS.com — PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kembali dipercaya sebagai bank mitra penyalur dana Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tiga Pihak Tahap V Tahun 2026.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara, Medan, Kamis (30/7/2026), sebagai wujud sinergi pemerintah, lembaga keuangan, dan pekebun dalam mempercepat program peremajaan sawit rakyat.Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tersebut mempertemukan tiga pihak utama dalam pelaksanaan PPKS, yakni BPDP sebagai pengelola dana, BRK Syariah sebagai bank penyalur, serta lembaga pekebun sebagai penerima manfaat. Pada Tahap V ini, Koperasi Produsen Persada Rohil Jabatma, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi mitra pelaksana program.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penghimpunan Dana Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Normansyah Hidayat Syahruddin, mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan; Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit I BPDP, Ahmad Munir; perwakilan Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut, Shandy Sofian; serta Pemimpin Divisi Mikro, Kecil, dan Menengah BRK Syariah, Bobby Ferdian.Penandatanganan PKS Tiga Pihak menjadi dasar hukum sekaligus landasan teknis dalam penyaluran dana PPKS kepada petani. Dalam skema tersebut, BRK Syariah berperan sebagai bank penyalur yang memfasilitasi proses pencairan dana kepada penerima manfaat.




















