Adu Mulut Suami Istri di Desa Kampungpinang Kampar Berujung Penjara
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Sumber: METRO TVKAMPAR, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial MI (59) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Riau. Penangkapan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RO (48).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh setelah mendapat kekerasan dari suaminya. pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Kampungpinang, Kecamatan Perhentianraja, Kabupaten Kampar.”Akibat KDRT dari pelaku, korban mengalami luka lebam di tubuh korban. Lalu melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata dikutip Jumat (31/7/2026).Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Kampungpinang, Kecamatan Perhentianraja, saat pasangan suami istri itu awalnya terlibat adu mulut. MI kemudian diduga melakukan kekerasan karena merasa sakit hati.”Pelaku dan korban awalnya adu mulut dan karena sakit hati pelaku melakukan KDRT pada korban,” ujarnya.























