Pengakuan Mencengangkan Pria yang Bawa Kabur ABG Warga Pelalawan Selama Sebulan, Dicabuli Hampir Setiap Hari di Beberapa Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 14:05 WIB
Tim Redaksi
bpengakuan-mencengangkan-pria-yang-bawa-kabur-abg-warga-pelalawan-selama-sebulan-dicabuli-hampirIlustrasi. Sumber: KOMPAS.com

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Seorang pria warga Kota Pekanbaru, Riau, berinisial AF (25), diringkus polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi ABG usia 14 tahun. D berdalih nekat melakukan aksinya agar hubungan asmara mereka direstui orang tua korban.

Pengakuan itu diungkapkan AF saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Pangkalankuras, Pelalawan, Kamis (30/1/2026).

Meski mengaku berpacaran dengan korban, AF membawa remaja putri itu kabur agar hubungan mereka mendapat restu dari orang tua korban. Mengingat umur yang terpaut jauh dan A masih berstatus di bawah umur.

”Selama kabur, kami tinggal di kos saya. Kami saling sayang," beber pria yang memiliki tato di tangan kiri ini.

Ia tidak menampik jika selama kabur mereka telah melakukan hubungan suami istri. Bahkan persetubuhan itu dilakukan berulang-ulang dan hampir setiap hari. Tempat mereka berhubungan kebanyakan di kamar kos. Ada juga di rumah kosong dan tempat lain.

”Ada 40 kali melakukan itu. Hampir setiap hari selama kabur," ungkapnya.

AF mengaku menyesal atas perbuatannya dan siap menanggung resiko hukum atas kasus yang menimpanya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Polres Pelalawan mengungkap kronologi dugaan pencabulan dengan korban seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan.

Polisi mengamankan pelaku berinisial AF atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 25 tahun ini tercatat sebagai warga Bukitraya, Kota Pekanbaru. Sedangkan korban berinisial A yang masih berusia 14 tahun. Remaja putri itu diketahui telah putus sekolah.

”Pelaku dan korban mengaku pacaran sejak Idulfitri kemarin. Dikenalkan oleh temannya," kata Kapolsek Pangkalankuras Kompol Renaldi Parlindungan didampingi Kasi Humas AKP Thomas Bernandes dam Kanit Rekrim Iptu Leonardo Sitanggang, Kamis (30/1/2026).

Setelah tiga bulan berpacaran dengan usia yang terpaut cukup jauh, AF bertemu dengan A di pasar malam pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Namun sampai pukul 22:00 WIB korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, orang tua dan keluarga korban mencarinya ke rumah temannya. Dari situlah diketahui informasi jika A pergi bersama pacarnya AF.

Ternyata AF telah membawa wanita belia itu kabur ke Kota Pekanbaru dan tinggal di kamar kosnya. Remaja perempuan itu pun sulit dihubungi oleh pihak keluarganya karena nomor ponselnya jarang aktif.

”Keluarga korban melaporkan ke kita dan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Beberapa kali kami pihak keluarga membujuk korban agar pulang serta memberitahukan lokasinya melalui telepon," imbuhnya.

Setelah satu bulan lebih pelaku membawa korban kabur, pada Ahad (26/7/2026) AF dan A datang dari Kota Pekanbaru ke Pangkalankuras menggunakan sepeda motor.

Mereka pulang ke rumah orang tuanya. Saat itulah keluarga korban menghubungi Polsek Pangkalankuras untuk mengamankan pelaku.

Berdasarkan keterangan dari korban, selama satu bulan lebih kabur bersama AF, dirinya disetubuhi pelaku. Mereka telah berpacaran dan atas dasar suka sama suka, ia menurut saja saat dibawa kabur ke Pekanbaru.

Tersangka AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penyidik juga menyangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.***

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww
www.amsi.or.id