Suami Bebas dari Penjara, Wanita di Indragiri Hulu Beranikan Diri Adukan Kakek 75 Tahun yang Mencabulinya Berulang Kali

Rabu, 29 Juli 2026 11:37 WIB
Tim Redaksi
bsuami-bebas-dari-penjara-wanita-di-indragiri-hulu-beranikan-diri-adukan-kakek-75-tahun-yangTersangka kasus pencabulan terhadap wanita bersuami di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditahan polisi. (Foto: Dok. ISTIMEWA)

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com —Seorang pria tua diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terkait kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan tradisional ’nikah batin’. Pelaku berinisial Wanhar (75) ditangkap di kediamannya di Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalankasai, Kecamatan Seberida pada Senin (27/7/2026).

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan kakek-kakek ini diduga memaksa hubungan layaknya suami istri terhadap wanita berusia 45 tahun yang ingin sembuh dari penyakitnya.

”Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dilaporkan berinisial S (45)," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Korban yang mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh, awalnya meminta bantuan kepada Wanhar yang dikenal warga bisa mengobati penyakit.

Saat pertama kali didatangi, tersangka meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra yang dibaca melalui ponselnya.

Lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak ada perubahan.

Pada Senin (13/12/2021), Wanhar kembali menghubungi korban. Pelaku menyebut mengaku penyakit yang diderita korban adalah penyakit yang berat dan tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa.

Wanhar kemudian memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, yaitu harus dilakukan hubungan suami istri atau bersetubuh, namun dengan istilah yang ia sebut sebagai ’nikah batin’.

"Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena korban percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku," sebut Misran.

Pada 14 Desember 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban. Di tempat itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

Tidak cukup satu kali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada 15 Desember 2021 dan 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.

Lima tahun memendam sakit hati, korban memberanikan diri mengadukan perbuatan bejat Wanhar setelah suaminya bebas dari penjara.

Saat diamankan, Wanhar yang sehari-hari sebagai buruh perkebunan tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui identitas dirinya.***

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww
www.amsi.or.id