Protes Salinan LHP BPK 2025 tak Diberikan ke Anggota, Fraksi PDIP Tinggalkan Rapat Banggar DPRD Pekanbaru

Rabu, 29 Juli 2026 17:38 WIB
Tim Redaksi
bprotes-salinan-lhp-bpk-2025-tak-diberikan-ke-anggota-fraksi-pdip-tinggalkan-rapat-banggar-dprdIlustrasi. Sumber: JAMBIUPDATE
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru memilih meninggalkan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Aksi walkout dilakukan sebagai bentuk protes karena salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 belum diberikan kepada seluruh anggota Banggar. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan pertanggungjawaban APBD.

Aksi tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Banggar Muhammad Dikky Suryadi bersama Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, Zulkardi, dan Davit Marihot Silaban.

Mereka juga mempersoalkan ketidakhadiran Ketua TAPD dalam rapat yang membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Informasi dihimpun, dokumen LHP BPK dalam forum tersebut hanya dibagikan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Lahamid, Wali Kota Pekanbaru, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Sementara Anggota Banggar DPRD disebut belum menerima salinan dokumen tersebut.

Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, menilai kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan karena LHP BPK merupakan dokumen utama yang menjadi dasar DPRD membahas sekaligus mengevaluasi pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah.

”Sejak awal kami meminta rapat diskors sampai LHP BPK diberikan kepada seluruh anggota Banggar. Kami juga meminta Ketua TAPD hadir langsung dalam rapat. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Kalau dokumen yang menjadi dasar pembahasan saja tidak kami pegang, lalu apa yang sebenarnya ingin dibahas? Banggar bukan forum seremonial. Setiap anggota harus memiliki akses yang sama terhadap dokumen agar pembahasan berjalan objektif dan berbasis data," katanya.

Victor menegaskan, Kota Pekanbaru memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2025. Karena itu, menurutnya, seluruh anggota Banggar harus mengetahui secara utuh apa saja temuan, catatan, dan rekomendasi yang diberikan BPK sebelum memberikan pandangan terhadap pertanggungjawaban APBD.

”Kalau ada catatan dan rekomendasi BPK, DPRD harus mengetahui itu. Di situlah fungsi pengawasan kami berjalan. Jangan sampai kami diminta membahas bahkan menyetujui sesuatu tanpa mengetahui substansi hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan Davit Marihot Silaban menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pembagian dokumen, melainkan menyentuh prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

”LHP BPK adalah instrumen pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang rakyat. Ketika Anggota Banggar tidak menerima dokumen itu, maka fungsi kontrol legislatif menjadi tidak maksimal. Kami tidak ingin pembahasan pertanggungjawaban APBD hanya menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar mengulas setiap temuan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah," ujar Davit.

Menurut Davit, seluruh Anggota Banggar memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengawal pertanggungjawaban APBD. Karena itu, ia berharap ke depan seluruh dokumen pendukung pembahasan disampaikan kepada seluruh anggota sebelum rapat dimulai agar proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.***

wwwwww
www.amsi.or.id