Pria Warga Kampar Ditangkap Polisi di Rumah Makan atas Laporan Istrinya karena Cabuli Kedua Anak Kandungnya Sendiri
Tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya di Kabupaten Kampar, Riau, ditahan polisi. (Foto: Dok. ISTIMEWA)KAMPAR, POTRETNEWS.com — Anggota Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12:20 WIB, setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan.Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari ibu korban dan memeriksa sejumlah saksi.”Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan," ujar Yoga, Rabu (29/7/2026).Korban dalam perkara ini merupakan dua anak kandung pelaku, masing-masing berukur 13 tahun dan satu lagi berumur 10 tahun.























